Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan Kota Terbaik Kedua Pengembangan JDIHN Berbasis Teknologi Kekinian

Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun menyerahkan penghargaan JDIHN secara simbolik kepada Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina (foto: TABIRkota/dokpim-bjm)

BANJARMASIN (TABIRkota) – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin meraih penghargaan Kota Terbaik Kedua dalam mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) berbasis teknologi kekinian.

Penghargaan dalam bentuk piagam dan tropy tersebut diserahkan Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun secara simbolik kepada Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina di ruang kerja walikota, Rabu (15/12).

Sebelumnya, penghargaan JDIHN telah diterima Lukman Fadlun yang juga menjabat Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin tersebut mewakili Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly di Ballroom Grand Mercure Hotel, Jakarta, Kamis (2/12) lalu.

Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Profesor Dr Widodo Eka Cahyana, JDIHN sebuah program kerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 tahun 2021 tentang JDIHN.

“Berdasarkan hal tersebut, BPHN kemudian membentuk kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mensinergiskan peran dan fungsi JDHIN agar bisa berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Ia mengatakan, pada 2020 lalu di JDHIN telah terkumpul sekitar 736 website dari seluruh anggota JDIHN di seluruh Indonesia, yang kemudian diintegrasikan dengan sistem dan data dari 595 website JDIHN dalam portal jdihn.go.id.

“Capaian tersebut merupakan akumulasi pusat JDIHN sejak 2018 dan dari 1 januari hingga 30 November 2021, BPHN sebagai pusat JDIHN mencatat peningkatan kinerja tahunan yang cukup tinggi,” katanya.

Saat ini, website JDIHN yang telah terbentuk berjumlah 1.191 dan dari jumlah tersebut, website JDIHN yang sudah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id berjumlah 1.169.

Pengintegrasian website anggota JDIHN dengan portal jdihn.co.id tersebut, tambahnya, menghasilkan basis data dokumen hukum nasional yang dikelola oleh BPHN.

“Saat ini dokumen hukum dalam bentuk produk regulasi dan non regulasi yang dikelola dalam portal jdihn.go.id berjumlah lebih dari 350.000,” tambahnya.

Selain produk hukum, ditingkat pusat juga terdapat koleksi dokumen seperti produk hukum tingkat desa, kelurahan berbentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

Salah satu kinerja pusat jdihn.go.id adalah pemanfaatan aplikasi standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang diberi nama Indonesian Legal Documentation Information System (ILDIS) yang mulai dibangun pada 2018 dan hingga akhir November 2021 telah digunakan oleh 638 institusi. (RA)

Sumber: dokpim-bjm

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polda Kalteng dan PT BEK Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pengamanan

Rab Des 15 , 2021
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan PT Bharinto Ekatama (BEK) lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Kantor Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut) Rabu (15/12). Perjanjian yang memberikan jaminan keamanan dan penegakan hukum bagi PT BEK dalam menjalankan kegiatan operasional di […]

You May Like