TANJUNG (TABIRkota) – Polres Tabalong lakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi hasil sitaan perkara tersangka MR (46) yang diringkus Selasa (9/11) lalu.
Pemusnahan barang bukti yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum tersangka, Badan Narkotika Nasional Tabalong dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung tersebut, digelar di depan ruang kerja Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, Selasa (30/11) pagi.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres setempat, IPTU Sutargo mengatakan, pemusnahan barang bukti mengacu pada pasal 91 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri tersangka, MR (46) selaku terduga pemilik.
MR sendiri merupakan warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya yang diamankan petugas pada Selasa (9/11) lalu dirumahnya, di Jalan Randu Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya.
Pemusnahan, ujarnya, dilakukan terhadap enam bungkus paket sabu seberat 17,63 gram dengan rincian masing-masing paket seberat 2,95 gram, 4,76 gram, 4,76 gram, 4,78 gram, 0,31 gram, 0,07 gram dan 1 setengah tablet obat warna abu-abu diduga narkoba jenis ektasi seberat 0,58 gram.
“Dari enam paket diduga narkoba jenis sabu-sabu disisihkan 0,07 gram dan dari 1 setengah obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi disisihkan seberat 0,2 gram untuk pemeriksaan Laboratorium POM di Banjarmasin,” ujarnya.
Selain itu, juga disisihkan lagi diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram dan 0,19 gram obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur deterjen, lalu dibuang ke lubang septic tank. (saa)