MUARA TEWEH (TABIRkota) – Sungguh bejat perbuatan K (53), oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di sebuah sekolah di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tega menyetubuhi muridnya sendiri sejak korban masih berusia 10 tahun.
Menurut Kepala Unit PPA Polres Barut, Aipda Tatang Ruhiyat, peristiwa rudapaksa tersebut baru terbongkar pada 21 November lalu.
“Korban, sebut saja Bunga (15) di rudapaksa pelaku sejak berusia 10 tahun dan baru terbongkar 21 November lalu,” ujarnya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Selasa (30/11).

Kebejatan K terbongkar setelah keluarga korban curiga sesuatu telah terjadi yang berawal dari handphone korban yang dibaca seorang bibinya.
Ia mengatakan, sang bibi membaca percakapan di handphone milik korban yang berisi ajakan dan bujukan dari seseorang untuk melakukan hubungan suami istri.
“Pihak keluarga kemudian membujuk korban untuk buka mulut hingga akhirnya diketahui yang melakukan adalah oknum Kepsek tersebut,” katanya.
Kemudian diketahui, peristiwa rudapaksa yang dilakukan oknum Kepsek sudah berlangsung sejak 2017 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan berlanjut hingga sekarang, korban duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.
Ia menambahkan, saat ini K sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan beserta barang bukti kini telah diamankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ban)