PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan lakukan penyesuaian biaya perjalanan dinas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada SKPD dan Perbub nomor 98 tahun 2021 tentang Perubahan Perjalanan Dinas.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum tentang Perbup nomor 35 dan nomor 98 tahun 2021 di aula Benteng Tundakan, Rabu (24/11).
Menurut Wakil Bupati Balangan, H Supiani, terbitnya peraturan baru yang mengatur perihal yang sudah diatur sebelumnya, itu berarti ada kekurangan dalam peraturan yang lama, atau telah terjadi perkembangan situasi yang mengandung perubahan yang cukup signifikan sehingga peraturan lama tidak lagi relevan atau memadai untuk mengatur perihal yang sama.
“Kita harus menyesuaikan dengan Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang di dalamnya ada mengatur satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dan juga satuan biaya pengadaan kendaraan dinas,” ujarnya.
Mungkin nanti bukan hanya biaya perjalanan dinas saja yang harus disesuaikan, katanya, tetapi juga kegiatan-kegiatan lain yang satuan biayanya tercakup dalam Perpres tersebut.
“Kita harus selalu ingat, bahwa perjalanan dinas pegawai negeri atau pejabat negara sejak dulu selalu menjadi sorotan publik, terkait besarnya biaya yang digunakan serta manfaat perjalanan dinas tersebut bagi daerah atau masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, perjalanan dinas telah menjadi salah satu jendela utama bagi publik untuk melihat dan menilai integritas pejabat dan aparatur negara.
“Peraturan baru tentang perjalanan dinas bukan hanya untuk dilaksanakan sesuai prosedur, namun harus diiringi dengan integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi,” tambahnya.
Sebagai aparatur negara, harus memiliki rasa malu bila melakukan perjalanan dengan biaya dari negara namun tidak memberi kontribusi yang optimal dari perjalanan tersebut bagi masyarakat, karena hal tersebut sama saja dengan korupsi. (dri)