Pemkab Barut Gali Data Empirik Tentang Masyarakat Hukum Adat

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) lakukan penggalian data-data empirik tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di kabupaten setempat.

Penggalian data empirik tersebut dilakuan melalui kegiatan Focus Discussion Group (FGD) yang diselenggarakan di aula BappedaLitbang Barut, Jum’at (19/11).

Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik, Yanarita MP mengatakan, kegiatan FGD merupakan bagian dari langkah penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Darah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

“Harapan kita dengan adanya Perda tentang PPMHA tersebut, hak-hak masyarakat adat bisa dilindungi dan diakui,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, FGD dibantu stakeholder setempat, sehingga hasil yang didapatkan bisa maksimal.

Sementara, Penanggung Jawab FGD, Johana M Rotinsulu mengatakan, maksud penyusunan Naskah Akademik dan Raperda MHA untuk menghasilkan dokumen kajian.

“Dokumen kajian yang setidaknya menguraikan serta menjawab konsisi terkini secara langsung terhadap implementasi PPMHA di Barito Utara,” katanya.

Kemudian, ujarnya, tersedianya data terkait program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng, Pemkab Barut dalam hal ini untuk mendukung implementasi tersebut, memberikan payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan MHA.

“Sedangkan tujuan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda MHA yaitu menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup, menyusun konsep raperda serta tersedianya produk hukum dalam penetapan terhadap keberadaan hutan adat dan MHA sebagai pengelola wilayah kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki,” ujarnya.

Kegiatan FGD yang dilaksanakan dihadiri unsur FKPD, Kabag Hukum Setda, Kadis Lingkungan Hidup, Camat se-Barito Utara, Kepala KPH Barito Hulu Unit V, Barito Tengah Unit VI dan Unit VII, Ketua DAD serta Ketua majelis besar agama Hindu Kaharingan. (ban)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Miliki Sabu, Usuf Undang Kabur Saat Hendak Ditangkap Tinggalkan Sang Istri Dibalik Jeruji

Jum Nov 19 , 2021
TANJUNG (TABIRkota) – Usuf Undang, warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, tersangka pemilik narkotika jenis sabu berhasil kabur saat hendak ditangkap petugas Satresnarkoba Polres setempat, meninggalkan sang istri yang kini harus mendekam dibalik jeruji. MY (26) istri dari Usuf Udang digelandang polisi setelah suaminya berhasil melarikan diri saat petugas […]

You May Like