TANJUNG (TABIRkota) – MB (43), warga Desa Bentot, Kecamatan Patengkap Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap petugas gabungan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) karena menggelapkan mobil yang disewa dari FR (29) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, penangkapan pelaku yang melibatkan petugas gabungan dari kepolisian di tiga provinsi tersebut, dilakukan pada Selasa (16/11) lalu.
“Petugas gabungan terdiri dari Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Jatanras Polres Murung Raya, Kalteng bersama Unit Jatanras Polres PPU Kaltim,” ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka MB diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebuah mobil Honda Mobilio warna putih beserta sebuah STNK milik FR.
“Atas kejadian tersebut FR mengalami kerugian kurang lebih Rp106 juta,” katanya.
Ia menambahkan, Selasa (10/3) lalu korban FR bersama seorang temannya mendatangi MB di Hotel Camelia di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong untuk transaksi sewa menyewa mobil.
“Dari keterangan FR, MB merental satu unit mobil selama satu bulan namun kemudian diperpanjang setiap bulan,” tambahnya.
Awalnya, pembayaran sewa berjalan lancar namun pada Juli lalu hingga sekarang, MB menghilang dan tidak lagi membayar sewa mobil tersebut.
Merasa dirugikan, FR kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong yang kemudian bekerja sama dengan petugas dari Polres Kalteng dan Kaltim melacak serta menangkap pelaku di sebuah warung di Gunung Meratus Km 58, Kecamatan Sotek, Kaltim. (saa)