JAKARTA (TABIRkota) – Tujuh kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian tentang PPKM di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang dikeluarkan Senin (8/11).
Seperti dilansir kumparanNEWS, Selasa (9/11) dalam Inmendagri itu disebutkan kabupaten/kota di luar pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 karena tingkat vaksinasi dosis pertama masih di bawah 40 persen.
“Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 40% (empat puluh persen),” bunyi diktum kedua Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021.
Untuk wilayah Kalsel, tujuh kabupaten yang masih menerapkan PPKM level 3 masing-masing Kabupaten Tanah Laut, Kotabaru, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan.
Sedangkan daerah lain di Indonesia yang masih menerapkan PPKM level 3 masing-masing Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya dan Kota Subulussalam di Provinsi Aceh.
Kabupaten Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara dan Kota Tanjung Balai di Sumatera Utara.
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan dan Katingan di Kalimantan Tengah serta Paser di Kalimantan Timur.
Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Selatan dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara.
Kabupaten Banggai, Poso, Donggala, Toli Toli, Banggai Kepulauan, Parigi Mouton, dan Sigi di Sulawesi Tengah.
Kabupaten Enrekang, Pinrang, Luwu Timur, Kepulauan Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Barru, Soppeng, Sidenreng Rappang, Luwu dan Kota Palopo di Sulawesi Selatan.
Kabupaten Kolaka dan Konawe Selatan di Sulawesi Tenggara serta Mamuju, Mamasa, Pasangkayu, Majene, Polewali Mandar dan Mamuju Tengah di Sulawesi Barat.
Kabupaten Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur di Maluku serta Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan dan Halmahera Timur di Maluku Utara.
Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Jayawijaya, Paniai, Waropen, Mappi, Lanny Jaya, Nduga, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai di Papua.
Yang terakhir, Kabupaten Fak Fak, Sorong, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Maybrat dan Kota Sorong di Papua Barat. (RA)