TANJUNG (TABIRkota) – Puluhan karyawan PT Saptaindra Sejati (SIS) Admo yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) SIS Admo mengancam akan melakukan mogok kerja bila perusahaan tersebut tidak melakukan persamaan upah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi saat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Rabu (27/10).
Menurutnya, kedatangan puluhan pekerja dari dua serikat pekerja tersebut ke Disnaker Tabalong merupakan buntut dari adanya diskriminasi upah kerja karyawan yang sangat menyolok.
“Kami ingin berkoorinasi sekaligus mendaftarkan mediasi atau tripartit terkait adanya peebedaan upah antara pekerja lama dan baru,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan, namun belum menemukan titik temu.
“Karena perundingan bipartit tidak ada kesepakatan, maka kami menempuh jalur mediasi atau tripartit,” katanya.
Ia menambahkan, apabila melalui dua cara juga tidak ada titik temu, maka sesuai UU nomor 13 tahun 2003 pasal 137 dan 145, maka serikat pekerja boleh melakukan mogok kerja atau memperlambat produksi untuk meminta kenaikan upah atau gajih pokok.
“Diskriminasi upah ini terkait adanya karyawan baru eks PT PAMA yang baru masuk bulan Agustus 2021 lalu dan gajinya pokok sudah diatas Rp4 juta, sementara karyawan lama dengan pekerjaan yang sama tidak sampai nominal tersebut,” tambahnya.
Atas perbedaan tersebut, para karyawan menuntut persamaan upah dengan menaikkan gaji pokok karyawan lama.
Senada, Ketua SPM SIS Admo, Edy Nuryanto mengatakan, jika mediasi melalui tripartit juga deadlock maka pihaknya akan melakukan mogok kerja.
“Jika mediasi ini tetap buntu, kami akan mengirim surat kepada manajemen untuk melakukan aksi mogok atau demo,” ujarnya.
Diharapkan, melalui langkah mediasi atau tripatrit akan ada kesepakatan dan jalan keluar dari permasalahan tersebut. (yie)