TANJUNG (TABIRkota) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Jaro berhasil menangkap BN (69) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres setempat, Iptu Mujiono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (15/10) lalu.
“Pelaku yang berprofesi sebagai petani ditangkap petugas di rumahnya di Desa Garagata, Kecamatan Jaro,” katanya.
Penangkapan pelaku, ujarnya, berdasarkan laporan korban di Polres Tabalong pada 10 Oktober lalu.
“Korban merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan BN di sebuah bengkel, di Desa Garagata, Jaro pada Jum’at (8/10) lalu sekitar pukul 14.30 Wita,” ujarnya.
Saat itu, tambahnya, korban yang merasa terancam berusaha melarikan diri dan dikejar pelaku menggunakan senjata tajam jenis belati.
“Korban mengalami luka dibagian lengan sebelah kiri, jari manis sebelah kiri dan kaki sebelah kiri akibat dipukul menggunakan pipa besi,” tambahnya.
Usai ditangkap petugas gabungan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu buah pipa besi dengan panjang ±93 cm. (saa)