TANJUNG (TABIRkota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus menggenjot kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan kini giliran 11 saksi yang diperiksa.
Pemeriksaan terhadap 11 saksi tersebut dilakukan KPK dengan meminjam salah satu ruangan di markas Brimob Subden 2 Den B Pelopor Tanjung, Rabu (13/10).
Komandan Kompi ( Danki) Brimob Subden 2 Den B Pelopor Tanjung, AKP Taufiq Ginanjar Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tim penyidik KPK sudah mulai memeriksa saksi-saksi terkait OTT di Dinas PUPRP HSU.
“KPK akan menggunakan ruangan di markas Brimob selama tiga hari, mulai hari ini hingga Jum’at (16/10) mendatang,” ujarnya.
Sebelas orang yang diperiksa tim penyidik KPK antara lain, Kabid Cipta karya Dinas PUPRP HSU, Abraham Radi yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kadis PUPRP setempat, Kabid Bina Marga, Marwoto, dan Kasi Jembatan pada Dinas PUPRP, Rahmani Noor.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPRP HSU tahun 2015, Amos Silitonga, mantan ajudan Bupati HSU, Abdul latif serta staf Dinas PUPRP HSU, HM Ridha dan Doddy.
Juga diperiksa perwakilan CV Tunggal Perkasa selaku sub kon pada Dinas PUPRP HSU Bidang Pengairan (penyedia alat berat), Didi Buhari atau Odong, pihak, anak buah H Marhaini dan H Fachriadi (Ahok), Mujib Rianto serta dari pihak kontraktor, Benhar dan Syarif.
AKP Taufiq Ginanjar Saputra mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup di aula Rinaksa Sakalamandala Kompi 2 Batalion B Por.
“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung, tapi belum diketahui apakah sampai sore atau sampai malam,” katanya.
Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPRP HSU, Amos Silitonga yang turut dipanggil KPK ketika dimintai keterangan mengatakan, dirinya hanya ditanya terkait masalah umum yang tidak ada kaitannya dengan OTT yang dilakukan KPK sebelumnya.
“Pertanyaan hanya seputar saat saya masih menjabat sebagai Kabid Cipta Karya di PUPRP HSU,” katanya.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK masih akan memanggil beberapa nama lainnya, baik itu dari pejabat teras HSU maupun dari pihak Kontraktor.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka, antara lain Plt Kadis PUPRP HSU, H Maliki beserta dua rekanannya, H Marhaini sebagai direktur CV Hanamas dan Fachriadi direktur CV Kalpataru.
Pemeriksaan secara maratahon dilakukan penyidik KPK terhadap puluhan saksi, termasuk Bupati HSU, Sekda HSU yang merupakan adik Bupati, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) HSU yang merupakan istri Bupati dan Ketua DPRD HSU yang merupakan anak Bupati serta ajudan dan supir pribadi Bupati.
KPK juga sudah menggeledah rumah jabatan dan rumah pribadi Bupati HSU dan menemukan uang tunai dalam jumlah yang fantastik dan berbagai dokumen serta alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut. (yie)