Pemkab Barut Gelar Expose Laporan Antara dan FGD II Penyusunan RDTR Kota Muara Teweh

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Expose Laporan Antara dan Konsultasi Publik (FGD) II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Muara Teweh, Rabu (13/10).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Setda Barut Lantai I tersebut, dihadiri asisten Administrasi Umum Setda Barut, Ir Inriaty Karawaheni, Kadis BLH, Edi Nugroho, Kadis Pertanian, Syahmiludin Surapati, Kadis Nakertrankop dan UKM, Mastur,  Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Camat Teweh Tengah, Sekdes Lemo II, Edy Suriyadi serta Kades Malawaken, Fahrudin.

Sekda Barut, Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekda, Inriaty Karawaheni mengatakan,  Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan asas keserasian, keselarasan dan keseimbangan.

“Juga melihat kepada fungsi budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya serta fungsi pertahanan keamanan, aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan serta kualitas secara keruangan,” katanya.

Dengan diterbitkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menjadikan rencana tata ruang sebagai pilar utama dan pintu masuk awal dalam hal perencanaan pembangunan.

Hal tersebut ujarnya, sekaligus dapat menjadi kekuatan bagi perekonomian lokal.

“Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang di Indonesia diatur dalam suatu rencana induk yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, RTRWN sesuai dengan penjelasan dalam UU No 26/2007 adalah rencana tata ruang yang bersifat umum.

“Dalam rangka penjabaran dan operasionalisasi sistem nasional yang termuat dalam RTRWN, diamanatkan untuk disusun kedalam rencana yang lebih rinci,” tambahnya. 

Penataan ruang nasional, provinsi dan kabupaten serta kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer, maka rencana rinci yang akan disusun tersebut harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten dan Kota.sehingga keluar produk perencanaan yang lebih spesifik berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara No 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 – 2039, Pemkab setempat berkomitmen untuk menyusun produk perencanaan tata ruang yang lebih spesifik.

Karena itulah, pada 2021 ini disusunlah kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Muara Teweh yang dalam susunan hierarki sistem perkotaan ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). (ban)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kekurangan Pelatih, Intip Yang Dilakukan Kwarcap Pramuka Tabalong Untuk Mengatasinya

Rab Okt 13 , 2021
TANJUNG (TABIRkota) – Mengatasi kurangnya tenaga Pelatih Pramuka, Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tabalong menggelar kegiatan Pitaran Pelatih Pembina Pramuka, Rabu (13/10). Kegiatan yang dilaksanakan di Wisma Tamu Pendopo Bersinar Tanjung tersebut, diikuti 25 orang dari Korps Pelatih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Pusdiklatcab) Tabalong. Ketua Harian Kwarcab Gerakan […]

You May Like