TANJUNG (TABIRkota) – Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tanjung di Kabupaten Tabalong lakukan perekaman dan pengecekan data kependudukan kepada 156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan perekaman data dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIB Tanjung, Sabtu (9/10) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Menurut Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, kegiatan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ditjenpas tentang WBP yang belum memiliki NIK dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk pemerataan vaksinasi Covid-19 kepada WBP Lapas Tanjung,” ujarnya.
Ia mengatakan, warga binaan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melakukan perekaman biometrik melalui irish mata.
“Jika warga binaan tersebut sudah terdaftar, maka petugas perekam hanya melakukan konsolidasi data dan E-KTP langsung dicetak,” katanya.
Ia menambahkan, jika warga binaan belum terdaftar maka mereka harus melakukan perekaman baru dan data rekam tersebut diinput ke sistem Aplikasi SIAK untuk mendapatkan nomor NIK serta langsung dicetak.
“Proses ini berlangsung dengan cepat dan mudah. Setelah selesai dicetak, E-KTP langsung diserahkan kepada warga binaan,” tambahnya.
E-KTP langsung diserahkan oleh Kadis Dukcapil Tabalong dan Kalapas IIB Tanjung kepada WBP bersangkutan. (yie)