MUARA TEWEH (TABIRkota) – Akibat edarkan dan gunakan narkotika jenis sabu, Taufik Hidayat alias Ufik Mili (41), warga Desa Bintang Ninggi I, RT 003, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), harus pasrah terima nasib berakhir di bui.
Menurut Kasat Narkoba Polres Barut, AKP Slameto, Ufik Mili diamankan petugas pada Jum’at (8/10) saat berada di sebuah warung di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Kilometer 27, Desa Sikui, RT 03, Kecamatan Teweh Baru, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Bersama pelaku, turut diamankan narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram bersama barang bukti lainnya,” ujarnya di Muara Teweh, Sabtu (9/10).
Ia mengatakan, penangkapan Ufik Mili berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa pelaku sering melakukan penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jum’at tersebut diketahui pelaku sedang berada di sebuah warung di kilometer 27,” katanya.
Saat mengamankan pelaku, tambahnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan empat buah plastik klip kecil berisi serbuk Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti tersebut tergeletak di lantai tempat pelaku diringkus. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Barut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Bersama pelaku turut diamankan sebungkus rokok LA merah, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu/bong, satu korek api/mancis merk tokai warna biru dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ban)