BANJARMASIN (TABIRkota) – Lima truk angkutan semen terjaring penertiban oleh Tim Gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Balai Transportasi Darat, Dinas Perhubungan setempat dan POM TNI AD, Jumat (8/10).
Menurut Pejabat Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Fauzan Arianto, terhitung sejak Juli hingga September 2021, sebanyak 127 truk pengangkut semen tercatat telah melakukan pelanggaran karena kelebihan muatan.

“Truk angkutan semen memang disinyalir banyak melakukan pelanggaran yaitu muatan yang melebih kapasitas sehingga membuat jalan rusak,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat dilakukan penertiban, satu persatu truk pengangkut barang, khususnya semen, diperiksa menggunakan timbangan portable saat melintas di Jalan Gubernur Subarjo.
“Seperti yang tadi ditemukan di lapangan, rata-rata truk pengangkut semen mengangkut muatan diatas 40 – 60 ton, tidak sesuai dengan kelas jalan kita,” katanya.
Ia menambahkan, kelas jalan di Kalsel masih kelas 3, sedangkan standar jalan untuk angkutan dengan muatan 40 – 60 ton, harusnya jalan kelas 2 atau kelas 1.
“Jalan kita paling hanya mampu sekitar 15 – 20 ton, masih belum sesuai dengan standar tonase seperti itu,” demikian Kompol Fauzan Arianto. (jrx)