TANJUNG (TABIRkota) – Komitmen wujudkan bebas penggunaan alat komunikasi ilegal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, gelar Deklarasi Zero Handphone, Jum’at (1/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIB Tanjung tersebut, diikuti warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas Lapas yang dibuka dengan pengucapan Deklarasi Zero Handphone.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Zero Handphone (Ponsel) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Zero handphone ini harus dimulai dari seluruh pegawai agar dapat berjalan maksimal sesuai dengan tujuan bersama,” ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, seluruh pegawai juga diminta untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk keseriusan dalam menerapkan gerakan zero handphone.
“Komitmen bersama tersebut harus ditaati. Saya tidak akan memberikan toleransi bagi petugas yang melanggar dan menjadi pengkhianat serta tidak akan segan-segan menindak warga binaan yang tidak bisa dibina,” katanya.
Ia menambahkan, kesadaran diri dari warga binaan harus didorong agar berkomitmen untuk melaksanakan zero handphone di lingkungan Lapas.
“Untuk berkomunikasi dengan keluarga, petugas telah menyediakan pelayanan berupa video call gratis. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menyimpan alat komunikasi dalam kamar tahanan,” tambahnya.
Pada kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti handphone yang dipimpin langsung Kalapas Tanjung bersama jajaran struktural.
Kegiatan Deklarasi Zero Handphone diakhiri dengan Penandatanganan Komitmen Bersama yang diawali oleh seluruh pejabat struktural, staff dan regu pengamanan. (yie)